Mediasi Wanprestasi yang Diajukan Koperasi Tanjung Mesayu Sari Gagal, Ini Penjelasan Humas PN Kayuagung.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar mediasi gugatan wanprestasi yang diajukan Koperasi Tanjung Mesayu Sari terhadap PT. Mutiara Bunda Jaya (MBJ) yang merupakan anak perusahaan Sampoerna Agro dan pihak Bank BRI.

Dalam agenda mediasi tersebut tidak dihadiri oleh tergugat (MBJ) dan turut tergugat (BRI) dan tidak berhasil dilakukan.

“Total mediasi sudah ditunda sebanyak 5 kali dan hari ini mediasi tidak dihadiri oleh tergugat MBJ, kalau turut tergugat pihak BRI hadir setelah agenda ditutup. Jadi tetap dianggap tidak hadir,” ujar Humas PN Kayuagung, Gani Agustinus saat dimintai keterangan pada Rabu (22/2/2023) sore.

Ditegaskannya, untuk mediator yang ditunjuk yaitu Anisa Lestari memutuskan mediasi tidak dapat dilaksanakan karena tidak hadirnya tergugat dan turut tergugat.

“Jadi nanti berkas tersebut dikembalikan ke majelis pokok dan agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan gugatan yang akan dipimpin oleh majelis hakim,” ujarnya, sidang akan digelar Selasa (28/2) mendatang.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengawas Koperasi Tanjung Sedayu Sari, Fadlil juga mengatakan jalannya mediasi dinyatakan gagal.

“Saya sangat kecewa sudah beberapa kali mediasi pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Bahkan selama sidang perdata hanya 2 kali mengikuti jalannya sidang,” sebut Fadlil.

Diharapkan dalam sidang wanprestasi atau gugatan yang akan digelar minggu depan agar seluruh tergugat dan turut tergugat hadir dilokasi.

“Harapan kita ingin pihak tergugat dan turut tergugat untuk hadir dipersidangan, jangan kuasa hukum saja yang datang. Karena kami ingin meminta penjelasan dan cerita mereka secara langsung,” tambahnya.

Diceritakan dengan masuknya perdata ke PN Kayuagung, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan yaitu meminta pengembalian uang plafon kredit investigasi yang belum dibayarkan.

Selain itu, adanya uang angsuran 30 persen yang sebelumnya ditabung dalam rekening penampung dipakai oleh perusahaan untuk menurunkan plafon dan masalah fee manajemen

“Itu sebagian tuntutan yang kami ajukan dalam sidang perdata tersebut. Diharapkan majelis hakim bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.