Pemkab Ogan Komering Ilir Sahkan 758 Surat SHM Kebun Plasma Sawit di Desa Balian.

AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Penantian panjang ratusan petani sawit asal Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya berbuah manis.

Pasalnya, telah sekian tahun lamanya para petani tidak pernah menikmati hasil dari kebun sawit milik mereka, disebabkan adanya pengambilan paksa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir bersama pihak terkait menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Bende Seguguk III.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. Imlan Khairum menyebut rapat permasalahan lahan plasma milik masyarakat Desa Balian sudah mengerucut dan terdapat beberapa kesepakatan.

“Setelah ditinjau dari segi legalitas ternyata KUD BSA ini mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan data-data seluruh keanggotaannya valid (sah),” ujarnya dihadapan awak media pada Kamis (19/1/2023) sore.

Menurutnya, peraturan seputar perkebunan milik masyarakat (plasma) inikan sudah ada tahapan-tahapannya sesuai dengan Permentan (peraturan menteri pertanian) nomer 98 tahun 2013.

“Aturannya jelas. Dimana pembentukan plasma ini dimulai dari usulan kepala desa, lalu surat keterangan pernyataan bebas dari permasalahan. Setelah itu baru mereka melakukan verifikasi cek lokasi mengenai kebenaran lahan milik masyarakat tersebut,”

“Selanjutnya munculah pernyataan dari dinas pertanahan kabupaten mengenai tidak adanya permasalahan dari plasma itu dan ditindaklanjuti dilapangan dengan instansi terkait baik pihak kabupaten, kecamatan dan desa,” ujarnya, lalu dibuatkan dokumentasi berita acara dan dipetakan.

Selain itu, terdapat tahapan persyaratan plasma yaitu adanya kesiapan dari perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat.

“Jadi semua unsur itu sudah terpenuhi dan bisa dikatakan KUD BSA ini dinyatakan legal. Serta diperbolehkan mengelola 758 kapling atau 1.516 hektar lahan sawit yang ada,” ujar Imlan.

Kepala Disbunnak OKI, Ir. Imlan Khairum.

Menurut Imlan, dengan adanya kesepakatan tersebut maka seluruh pemilik lahan atau 31 kelompok tani sudah dapat melaksanakan aktivitas pemanenan, pemeliharaan dan lain sebagainya mulai bulan Februari 2023 mendatang.

“Jadi yang diklaim oleh oknum itu ada 14 kelompok tani yang masing-masing kelompok terdiri dari sekitar 50 hektar lahan. Sedangkan yang 17 kelompok tani lainnya aktivitasnya sudah berjalan,”

“Setelah 10 hari ke depan, seluruh kelompok sudah bisa kembali menjalankan aktivitas pengambilan hasil sawitnya,” tegas Imlan.

Bilamana ke depannya, terdapat pengklaiman (oknum yang mengklaim) tidak puas dengan data yang ada. Silakan mengajukan ke pengadilan ataupun secara perdata.

“Kami juga sudah bekerjasama dengan pihak Polsek dan Polres untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi kebun Desa Balian tersebut,” pungkasnya.

Ketua KUD Balian Sejahtera Abadi, Tanjung A.Md.

Sementara itu, Ketua Koperasi Unit Desa Balian Sejahtera Abadi (KUD BSA), Tanjung A.Md menuturkan bahwa selama ini telah diterbitkan SK bupati yang ditetapkan oleh pemerintah setempat pada tanggal 21 April 2009.

“Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini akan dilayangkan surat kepada pihak yang mengklaim,”

“Kemudian, setelah 10 hari dari Bapak Bupati OKI mengeluarkan surat perintah pemberitahuan, maka kita akan lakukan giat di lahan tersebut yang sesuai dengan SHM atau SK bupati,” terang Tanjung.

Tanjung menjelaskan dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak pengklaim memang tidak turut hadir karena ini bukan bentuk mediasi.

“Kegiatan rapat kali ini adalah penetapan dasar hak milik atas kebun plasma sawit, bahwa sertifikat yang selama ini dipegang oleh KUD BSA itu dibenarkan oleh pemerintah,” katanya.

Saat ditanya perihal keamanan di sekitar kebun sawit yang bermasalah, Tanjung mengatakan jika akan diserahkan dengan Polres OKI, atau yang memiliki wilayah yaitu Polsek Mesuji Raya ntuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

“Selain pihak kepolisian, nanti kita juga akan minta bantuan baik keanggotaan (kelompok) atau masyarakat Desa Balian dan sudah tercantum di dalam surat kesepakatan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Ketua kelompok tani 26, Sarjilan.

Di kesempatan yang sama, Sarjilan ketua kelompok 26 yang memiliki 1 kapling sawit, menceritakan bahwa sudah 4 tahun lamanya tidak bisa panen dan kini ia merasa sangat senang dengan adanya titik terang dari permasalahan klaim lahan plasma tersebut.

“Terlebih dulu kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan suatu kepuasan bagi kami selaku masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan selama ini, ia bersama masyarakat yang lain terombang-ambing akibat ulah para oknum yang mengaku jika legalitas punya warga Desa Balian itu tidak diabsahkan.

“Hari ini kami sudah mendengar, dan kami ikut langsung dalam acara rapat di dalam forum tadi,”

“Ditegaskan oleh pihak pemerintah bahwa hak kami adalah hak yang mutlak dan tidak perlu lagi diragukan kebenarannya,” tegas Sarjilan.

Sarjilan yang membawahi 24 anggota kelompok di kebun plasma sawit KUD BSA, merasa sangat lega mendengar keputusan dari pemerintah kabupaten OKI.

“Rasa kebahagiaan yang mendalam ini mestinya bukan hanya dirasakan oleh saya, namun juga seluruh masyarakat yang ada di desa kami baik yang memiliki kebun atau pun yang tidak memiliki kebun,”

“Karena dampak dari kesejahteraan masyarakat tergantung dari kebun itu sendiri,” tuturnya.

Dikatakan, karena selama selama 4 tahun tidak merasakan hasil dari kebun sawit, mereka bekerja dengan sangat keras untuk menopang perekonomian dan memanfaatkan tanaman sekitar rumah untuk dikonsumsi.

“Kami berusaha menyambung hidup dengan bekerja di perusahaan sawit, menjadi pekerja harian atau karyawan, atau pun makan hasil bumi apa yang ada di kebun selain kebun sawit,” tandasnya.