AmperaBlitz.com, Ogan Komering Ilir — Berniat melalukan pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah rumah yang berlokasi di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Namun, justru nasib apes yang diterima pemuda pengangguran bernama Sul (18) asal Desa Belanti.
Bagaimana tidak, belum sempat mendapatkan barang berharga yang diinginkan. Pemilik rumah Rodika Sari (29) terlebih dahulu memergoki dan menangkap pelaku.
“Iya, pelaku berhasil ditangkap saat tengah menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut,” ujar Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Sp Padang AKP Sadikin pada Senin (16/1/2023) siang.
Lebih lanjut diceritakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/1/2023) sekitar jam 02.00 WIB dinihari.
Dimana korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pijakan kaki yang berasal dari atap genteng rumahnya.
“Dari keterangan pemilik rumah, kalau pelaku ini berencana masuk kedalam rumah dengan cara mematikan lampu samping dan memanjat dari tangga samping rumah untuk sampai ke atap genteng rumah,”
“Sewaktu sampai, pelaku segera membongkar atap genteng rumah dengan kedua tangannya, lalu korban yang sedang tidur didalam rumah terbangun mendengar ada suara pijakan kaki dari atap rumah,” jelas AKP Sadikin.
Setelah terbangun, korban segera mengintip dari jendela kaca depan rumahnya. Namun tidak melihat sesuatu dan korban menelpon pamannya (saksi) bernama Susilo untuk meminta bantuan mengecek kondisi diluar rumahnya.
Tidak berselang lama, datanglah saksi dan korbanpun keluar rumah.
Selanjutnya mereka berdua menyenteri bagian atap rumah dan didapati pelaku sedang berada di atap rumah dan ingin masuk melalui celah genteng.
“Tetapi korban langsung berteriak ‘maling-maling’ secara berulang. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung melompat dan berlari ke jalan raya,” terang Kapolsek.
Mendapati hal tersebut, korban bersama warga dan Tim Macan Komering yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Apriansyah segera mengejar pelaku dan akhirnya dapat diamankan.
“Secara kebetulan anggota sedang melakukan patroli rutin dan ikut mengejar pelaku. Setelah ditangkap pelaku segera dibawa ke Mapolsek Jejawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas dia.
“Pasal yang disangkakan 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 167 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” sambungnya.
Sedangkan untuk motifnya, pelaku ini ingin melakukan pencurian barang berharga dan uang tunai milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Belum sempat terjadi pencurian, dikarenakan pelaku ketahuan dan mengurungkan niatnya. Sehingga pelaku melarikan diri saat diteriakkan dengan kata-kata ‘maling’ secara berulang,” tegasnya