Pemutihan Bulan Agustus, Samsat OKI Terima Rp 567.466.500 Pajak.

Berita16 Dilihat

AmperA Blitz.com : Program penghapusan denda dan bunga, bea balik nama luar provinsi pajak seluruh jenis kendaraan bermotor atau pemutihan yang diadakan sejak tanggal 1— 31 Agustus 2022.

Mampu meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dari sektor pajak hingga lebih dari 50 persen.

“Selama pemutihan bulan Agustus terdata ada 20 berkas mutasi luar provinsi yang masuk ke Samsat OKI. Dengan total penerimaan pajak sebesar Rp 51.821.000,”

“Sedangkan untuk penerimaan pajak penghapusan denda dan bunga, berhasil terkumpul Rp 567.466.500 selama pemutihan,” ujarnya Kepala Samsat UPTB OKI 1, Ferry Hereo melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Ikhsan.

Dikatakan setiap harinya wajib pajak (WP) yang datang ke kantor Samsat meningkat 2 kali lipat. Dari yang biasanya 100 orang setelah pemutihan naik menjadi 250 perhari.

“Bahkan minggu terakhir hampir 250 – 270 wajib pajak yang datang setiap harinya dan sebelum pemutihan hanya kurang lebih 100 orang saja,” ungkapnya.

Berdasar hasil evaluasi oleh pemerintah provinsi Sumsel, terdapat peningkatan yang sangat tinggi terhadap antusiasme masyarakat yang mengikuti pemutihan.

“Maka dari itu, pemutihan kembali diperpanjang selama sebulan kedepan 1 September — 31 Desember 2022 mendatang. Kami pun menyakini penerimaan dari sektor pajak juga akan lebih meningkat,” jelasnya.

Masih kata Ikhsan, agar lebih banyak masyarakat yang melakukan pengurusan pajak. Pihaknya lebih gencar memberikan sosialisasi hingga ketingkat pemerintahan Desa.

“Perpanjangan masa pemutihan pajak ini sudah kita sosialisasikan termasuk melalui edaran, spanduk – spanduk dan juga surat pemberitahuan ke perangkat pemerintahan di Kecamatan dan Desa – Desa,” pungkasnya.